Sejak kecil kita telah di ajarkan oleh orangtua kita tentang sopan santun, tata krama serta berbudi pekerti yang baik terhadap orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari kita biasa berpamitan, mencium tangan/bersalaman serta mengucapkan salam ketika hendak pergi ke luar rumah ataupun bertamu ke rumah orang lain. Tahukah kalian ternyata kebiasaan yang sering kalian lakukan tersebut merupakan salah satu contoh dari pengaplikasian dari norma yang berlaku dalam masyarakat.
Di bawah ini akan kita bahas tentang "Apa itu norma.....???"
Norma adalah petunjuk atau patokan dalam berperilaku yanng dibenarkan dan pantas dilakukan dalam dalam menjalani interaksi sosial dalam suatu masyarakat.
Ciri-Ciri Norma Sosial
1. Umumnya tidak tertulis
2. Hasil kesepakatan bersama
3. Ditaati bersama
4. Adanya sanksi
Klasifikasi Norma Sosial
1. Berdasarkan Sanksinya
a. Tata Cara (Usage) adalah perbuatan yang dilakukan seseorang tetapi tidak secara terus menerus.
b. Kebiasaan (Folkways) adalah perbuatan yang dilakukan seseorang secara terus menerus dan mempunyai tujuan-tujuan jelas yang dianggap baik dan benar oleh seseorang.
c. Tata Kelakuan (Mores) adalah perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan secara sadar.
d. Adat Istiadat (Custom) adalah kumpulan perbuatan atau tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan berintegrasi yang sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
2. Berdasarkan Aspek Hubungannya dalam masyarakat
a. Norma Agama yaitu peraturan yang bersumber dari tuhan yang bersifat kekal.
b. Norma Kesusilaan yaitu peraturan sosial yanng bersumber dari hati nurani manusia yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
c. Norma Kesopanan yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berhubungan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Norma Kebiasaan yaitu peraturan sosial yang berisikan petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu.
e. Norma Hukum yaitu peraturan sosial tertulis yang bersumber dari negara yanng memiliki sanksi yang tegas dan mengikat.
Fungsi Norma Sosial
1. Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku
2. Menciptakan ketertiban dan keadilan
3. Membantu mencapai tujuan bersama
4. Adanya pemberian sanksi
5. Sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam bertingkah laku dan berperilaku
6. Sebagai pedoman cara berfikir dan bertndak
7. sebagai sarana atau pedoman untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dalam mencapai masyarakat yang sejahtera, tentram, tertib, dan aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar