Pembahasan mengenai Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial Part I telah selesai, dan sekarang akan dibahas Part II.
PROSES INTERAKSI SOSIAL DISOSIATIF (NEGATIF)
Proses interaksi sosial disosiatif dapat dikatakan sebagai proses oposisi. Proses ini memiliki tiga bentuk, yaitu sebagai berikut :
1. Persaingan
adalah suatu proses sosial, dimana setiap individu yang bersaing mencari keuntungan tanpa menggunakan kekerasan ataupun ancaman.
Bentuk-bentuk persaingan, yaitu :
a. Persaingan ekonomi
b. Persaingan kebudayaan
c. Persaingan mencapai suatu kedudukan dan peranan tertentu dalam masyarakat
d. Persaingan karena perbedaan ras
Fungsi persaingan :
a. menyalurkan keinginan-keinginan yang bersifat kompetitif
b. sebagai alat untuk mengadakan seleksi
c. sebagai alat untuk menyaring warga golongan-golongan kaya untuk mengadakan pembagian kerja
Hasil dari suatu persaingan, yaitu :
a. perubahan kepribadian seseorang
b. kemajuan
c. solidaritas kelompok
d. disorganisasi
2. Kontravensi
adalah suatu proses sosial yang didasari oleh rasa tidak puas, tidak terima, ataupun tidak pasti.
Bentuk-Bentuk Kontravensi :
a. Perbuatan penolakan, perlawanan, dll (Kontravensi Umum)
b. Menyangkal perbuatan orang lain didepan umum (Kontravensi Sederhana)
c. Melakukan penghasutan (Kontravensi Intensif)
d. Berkhianat (Kontravensi Rahasia)
d. Mengejutkan lawan (Kontravensi Taktis)
3. Petentangan
adalah suatu proses sosial dimana individu ataupun kelompok berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menantang pihak lawan dengan ancaman ataupun kekerasan.
Penyebab Pertentangan :
a. perbedaan individu
b. perbedaan kebudayaan
c. perbedaan kepentingan
d. perubahan sosial
Bentuk-Bentuk Pertentangan :
a. pertentangan pribadi
b. pertentangan rasial
c. pertentangan antara kelas-kelas sosial karena adanya perbedaan kepentingan
d. pertentangan politik
e. pertentangan yang bersifat internasional
Akibat dari suatu Pertentangan :
a. bertambahnya solidaritas in group
b. goyah dan retaknya persatuan kelompok
c. perubahan kepribadian
d. akomodasi, dominasi dan takluknya satu pihak tertentu.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus